PENDAHULUAN
Puji syukur kepada
Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini dengan judul “ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar
Lingkungan. Dalam makalah ini membahas tentang keberlanjutan pembangunan, mutu
lingkungan hidup dengan resiko, kesadaran lingkungan, hubungan lingkungan
dengan pembangunan, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses
pembangunan.
Saya
menyadari bahwa makalah saya ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan
demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir. Semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
A.
Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan
kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna
jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk
mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi
kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Konsep ini mengandung dua unsur :
· Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya
kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu
mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
· Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan
teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan
untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan
Berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran
lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut
ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau
pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau
lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan
budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini
menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir
dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik
dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan
tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan
yang terbatas.
Pembangunan tidak
hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk
mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual. Dalam pandangan
ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan
pembangunan berkelanjutan.
Masalah
lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Dengan kondisi
tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang
berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum
lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan
penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap.
Dengan demikian,
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
B.
Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko
Manusia hidup di bumi tidaklah sendirian,
melainkan bersama mahkluk lain yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik. Mahkluk
hidup yang lain itu bukanlah sekedar kawan hidup yang hidup bersama secara
netral atau pasif terhadap manusia, melainkan hidup manusia itu terkait erat
pada mereka. Tanpa mereka manusia tidaklah dapat hidup. Kenyataan ini dapat
kita lihat dengan mengandaikan di bumi ini tidak ada hewan dan tumbuhan. Dari
manakah kita mendapat oksigen dan makanan? Sebaliknya seandainya tidak ada
manusia, tumbuhan, hewan dan jasad renik akan dapat melangsungkan kehidupannya
seperti terlihat dari sejarah bumi sebelum ada manusia. Karena itu anggapan
bahwa manusia adalah mahkluk yang paling berkuasa sebenarnya tidak benar.
Seharusnya
kita menyadari bahwa kitalah yang membutuhkan mahkluk hidup yang lain untuk
kelangsungan hidup kita dan bukannya mereka yang membutuhkan kita untuk
kelangsungan hidup mereka.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup
diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang
optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan
itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal
ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan
dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual
seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya
yaitu :
a. Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
b. Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
c. Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
C.
Kesadaran Lingkungan
Masalah lingkungan hidup merupa‑kan suatu
fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang
di‑harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara
sederhana, dengan meman‑dang sekitar kita, maka terlihat banyak‑nya sampah
yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di
pasar- pasar atau tempat-tem‑pat kosong sekitar permukiman.
Beberapa
daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger‑sangnya tanah serta
perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke‑ruhnya air sungai karena
erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup
menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung
mau‑pun tidak langsung. Penggundulan bu‑kit dan pembabatan hutan telah menga‑kibatkan
banjir pada musim hujan, ta‑nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada
musim kemarau serta keke‑ringan yang berkepanjangan.
Ironisnya perilaku demikian belum menumbuhkan
kesadaran bagi manusia untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan
secara utuh. Resiko yang mengancam lingkungan merupakan pelajaran yang lengkap
dan berharga bagi kehidupan manusia, sebagai upaya untuk mencegah permasalahan
yang terjadi di lingkungan hidup pada skala lokal maupun nasional.
Melihat kenyataan ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat
memprihatinkan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa
daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seharusnya mendapat perhatian
serius, antara lain:
1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan
lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai
anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya, misalnya
dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir
jalan seolah bukan miliknya lagi.
2. Tidak tegasnya
pemerintah melaksanakan peraturan atau belum lengkapnya perangkat perundangan.
Sering peraturan perundangan dibuat terlambat
dan baru muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping
itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan
peraturanya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan
yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan
sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut.
Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan
usaha penanggulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan
diperlukan perhatian seluruh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini
terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan
manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun
melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik
generasi mendatang.
4. Peningkatan
Kesadaran Lingkungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli
akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum
sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat
mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus ditingkatkan
melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum disertai
pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga
lingkungan hidup
5. Partisipasi
Kelompok-kelompok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑daran
lingkungan, mengajak parti‑sipasi kelompok-kelompok masyara‑kat sangatlah
penting termasuk tokoh-‑tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain.
Peranan wartawan un‑tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok
masyara‑kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta‑ma
untuk memasyarakatkan Undang‑Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang
berkaitan.
Kesadaran
terhadap lingkungan hidup itu didasarkan
pada sikap mental, sebagai rangkaian hubungan, sebab akibat yang saling bergantungan
secara utuh. Melalui pengembangan batin yang berdasarkan kebijaksanaan,
perilaku moral, konsentrasi, dan belas kasih. Menyadari betapa pentingnya
keterkaitan antara manusia dengan
lingkungan secara luas, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri. Menjaga
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
D.
Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan
pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari
waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab
utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan
pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan
kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan
hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam
pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan yaitu pembangunan
ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar
yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam
pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum
lingkungan.
Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai
pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan,
dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang
bijaksana sehingga tujuan pembanguna etul-betul dapat diimplementasikan di
lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di
lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan.
E.
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh
Proses Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa
Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat,
dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan
jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi
tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan
usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat
pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun
yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau
kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat
diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana
kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu
pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan
dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas
A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan
Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan
kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4. Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak
udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang
golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman
Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti : Industri
semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan
kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8. Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan
Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti :
Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara
dan pusat latihan tempur,
11. Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti :
Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman
safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman
industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan
beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar