Minggu, 15 November 2015

TUGAS 2 PENGANTAR LINGKUNGAN (ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN)



PENDAHULUAN
Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Lingkungan. Dalam makalah ini membahas tentang keberlanjutan pembangunan, mutu lingkungan hidup dengan resiko, kesadaran lingkungan, hubungan lingkungan dengan pembangunan, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan.
            Saya menyadari bahwa makalah saya ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
A.    Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :

·      Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
·      Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.

Pembangunan Berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual. Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Masalah lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap.
Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.

B.    Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko
Manusia hidup di bumi tidaklah sendirian, melainkan bersama mahkluk lain yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik. Mahkluk hidup yang lain itu bukanlah sekedar kawan hidup yang hidup bersama secara netral atau pasif terhadap manusia, melainkan hidup manusia itu terkait erat pada mereka. Tanpa mereka manusia tidaklah dapat hidup. Kenyataan ini dapat kita lihat dengan mengandaikan di bumi ini tidak ada hewan dan tumbuhan. Dari manakah kita mendapat oksigen dan makanan? Sebaliknya seandainya tidak ada manusia, tumbuhan, hewan dan jasad renik akan dapat melangsungkan kehidupannya seperti terlihat dari sejarah bumi sebelum ada manusia. Karena itu anggapan bahwa manusia adalah mahkluk yang paling berkuasa sebenarnya tidak benar.
Seharusnya kita menyadari bahwa kitalah yang membutuhkan mahkluk hidup yang lain untuk kelangsungan hidup kita dan bukannya mereka yang membutuhkan kita untuk kelangsungan hidup mereka.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :

a. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.

b. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.

c. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.

C.     Kesadaran Lingkungan
Masalah lingkungan hidup merupa‑­kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di‑­harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan meman‑­dang sekitar kita, maka terlihat banyak‑­nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem‑­pat kosong sekitar permukiman.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger‑­sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke‑­ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau‑pun tidak langsung. Penggundulan bu‑­kit dan pembabatan hutan telah menga‑kibatkan banjir pada musim hujan, ta‑­nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke‑­ringan yang berkepanjangan.

Ironisnya perilaku demikian belum menumbuhkan kesadaran bagi manusia untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan secara utuh. Resiko yang mengancam lingkungan merupakan pelajaran yang lengkap dan berharga bagi kehidupan manusia, sebagai upaya untuk mencegah permasalahan yang terjadi di lingkungan hidup pada skala lokal maupun nasional.
Melihat kenyataan  ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memprihatinkan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seharusnya mendapat perhatian serius, antara lain:
1. Rendahnya kesadaran masya­rakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki­tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
2. Tidak tegasnya pemerintah melaksanakan peraturan atau belum lengkapnya perangkat perun­dangan.
Sering peraturan perundangan di­buat terlambat dan baru muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan­ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penanggulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur­uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan ling­kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sum­ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
4. Peningkatan Kesadaran Ling­kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me­ngenai pentingnya peranan lingkung­an hidup perlu terus ditingkatkan me­lalui penyuluhan, penerangan, pendi­dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup
5. Partisipasi Kelompok-kelom­pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑­daran lingkungan, mengajak parti‑­sipasi kelompok-kelompok masyara‑­kat sangatlah penting termasuk tokoh-‑­tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un‑­tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara‑­kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta‑­ma untuk memasyarakatkan Undang‑­Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.

Kesadaran terhadap  lingkungan hidup itu didasarkan pada sikap mental, sebagai rangkaian hubungan, sebab akibat yang saling bergantungan secara utuh. Melalui pengembangan batin yang berdasarkan kebijaksanaan, perilaku moral, konsentrasi, dan belas kasih. Menyadari betapa pentingnya keterkaitan antara  manusia dengan lingkungan secara luas, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri. Menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.

D.    Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.

Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.

Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembanguna etul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan.

E.     Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1.     Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2.     Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3.     Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.     Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5.     Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6.     Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.     Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.     Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9.     Bidang perdagangan,
10.   Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.   Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12.  Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13.  Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar